GURU PROFESIONAL DALAM KONSEP KURIKULUM 2013
NAMA : ARIEF HIDAYAT
NIM : 11901064
GURU PROFESIONAL DALAM KONSEP KURIKULUM 2013
PENGERTIAN GURU PROFESIONAL
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai atau melakukan evaluasi kepada peserta didik pada jalur pendidikan formal mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.
Menjalankan profesi sebagai guru tidak bisa dilaksanakan sealakadarnya atau dapat dilakukan oleh siapa saja. Menjadi guru dimulai dari niat yang kuat dan tulus dengan tidak mengedepankan finansial karena profesi guru bukanlah sebuah ladang bisnis sehingga harus menghitung untung ruginya. Profesi guru tidak bisa disamakan dengan profesi seorang pengusaha, polisi, presiden, menteri, petani, dokter, mekanik, pilor, pramugari, karyawan bank, penjahit dan sebagainya, karena profesi guru adalah profesi yang bahkan sebenarnya menciptakan dan melahirkan semua profesi-profesi lainnya di dalam kehidupan. Oleh karena itu, menjadi guru tidak bisa jika hanya meniru atau hanya sekedar hobby dan selanjutnya dijadikan sebagai sebuah profesi tetap. Untuk menjadi seorang guru harus memiliki kriteria tertentu dan diperlukan ketentuan-ketentuan khusus agar profesi yang dilakukan sesuai tujuan dan mampu dilaksanakan secara profesional.
Seorang yang berprofesi sebagai guru harus memiliki ciri khusus yang autentik tentang keilmuan atau keguruan, dan untuk menjadi seorang guru yang profesional maka harus memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:
Menjiwai atau Menyenangi Profesinya
1. Menguasai profesinya sesuai bidang ilmu pengetahuannya
2. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
3. Berpegang teguh pada kode etik profesinya
4. Entrepreneurship (guru mempunyai sikap kemandirian)
5. Self motivation (seoraang guru mampu menghadirkan motivasi dalam dirinya)
6. Self growth (seorang guru diharapkan agar terus berkembang)
7. Capability (kemampuan guru dalam mengelola potensi pada dirinya)
8. Memiliki kewibawaan,
9. Inovatif
KURIKULUM 2013
Kurikulum merupakan perencanaan dan desain sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajarai atau ditempuh oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan yang dilaluinya. Hal tersebut sebagaimana yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 butir 19 yang menjelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Jika kita melihat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia sendiri sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2016 lebih kurang telah terjadi pergantian atau perubahan kurikulum sebanyak 11 kali, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015. Kurikulum pendidikan di Indonesia pertama sekali dikenal sebutan rentjana peladjaran, dan baru dilaksanakan pada 1950.
Kurikulum 2013 adalah Kurikulum pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Kurikulum yang resmi diluncurkan pada tanggal 15 Juli 2013 ini, “Lahir” dan mulai “Melangkah” tahap per tahap ke tahap implementasi pada tahun ajaran 2013-2014 pada sekolah yang dipilih (karena dianggap layak/mampu) untuk tahap percobaan. Dalam masa sosialisasi kepada guru-guru dan pelaksanaannya di sekolah-sekolah, kurikulum 2013 memiliki beberapa ciri dalam model atau metode pembelajarannya. Metode pembelajaran kurikulum 2013 sangat familiar dikenal dengan nama 5M, yaitu berupa tahapan-tahapan yang nantinya akan dilalui oleh peserta didik dalam proses pembelajaran diantaranya adalah:
1. Mengamati, yaitu diharapkan agar peserta didik terlebih dahulu mampu mengamati secara nyata apa saja yang menjadi bahan atau objek pembelajaran. Metode mengamati ini akan menjadikan peserta didik terpancing nalar berfikirnya sehingga focus mereka terhadap materi ajar akan lebih baik dan kesiapan mereka dalam menerima pelajaran jauh lebih sempurna.
2. Menanya, yaitu respon peserta didik terhadap materi ajar setelah melakukan pengamatan atau observasi. Setelah mengamati dengan detail materi pembelajaran selama beberapa waktu, peseta didik akan tumbuh rasa ingin tahunya dan perhatiannya sehingga akan membuat di bertanya apa yang belum dia fahami/tau dari materi yang telah diamatinya.
3. Menalar, yaitu usaha guru untuk memancing nalar berfikir peserta didik secara logis dan sistematis. Guru diharapkan agar mampu menstimulus arah berfikir peserta didik dan membuat mereka merespon langsung materi yang telah diamati dengan mengarahkan setiap pertanyaan mereka kepada penguasaan materi bahan ajar secara langsung.
4. Mencoba, yaitu meminta peserta didik untuk melakukan percobaan terhadap materi ajar. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat mengembangkan setiap materi ajar yang telah dilalui dengan beberapa tahapan dengan berbagai ide, kemampuan dan cara mereka tersendiri. Sehingga mereka nantinya mampu menggali sendiri potensi-potensi yang ada dalam diri mereka dengan baik dan mampu mempertanggungjawabkannnya dengan benar.
5. Menyajikan, yaitu hasil dari beberapat tahapan di atas nantinya akan mampu ditampilkan atau disajikan oleh peserta didik dengan teratur dan sistematis. Peserta didik diharapkan agar mampu mengaplikasikan apa yang telah mereka dapatkan di dalam proses pembelajaran dalam bentuk perilaku atau sikap untuk dirinya sendiri, serta mampu menyampaikannya kembali kepada orang lain baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi guru dalam konsep kurikulum 2013 adalah guru yang profesional akan terus berusaha untuk belajar dan mengembangkan kemampuan profesinya sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 tersebut, seperti: guru terus berusaha menjiwai/mencintai profesinya, meningkatkan keahlian dalam bidang keilmuannya, menguasai cara berinteraksi/berkomukasi yang benar, bergabung dengan berbagai macam organisasi profesinya, berusaha agar mampu menggunakan berbagai macam jenis IT, melakukan inovasiinovasi terhadap (materi, metode, media dan alat) pembelajaran, serta mampu melakukan berbagai bentuk evaluasi dengan tiga kriteria penilaian yaitu menilai kemampuan (Kognitif, afektif dan Psikomotor) setiap peserta didiknya.
Komentar
Posting Komentar